Apa perbedaan litigasi dan non-litigasi dalam menyelesaikan suatu perkara? Litigasi dan non-litigasi adalah dua istilah berbeda yang mengacu pada metode atau pendekatan dalam dunia hukum. Keduanya digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa. Meski demikian, litigasi dan non-litigasi memiliki metode yang berbeda.
Lantas apa perbedaan litigasi dan non-litigasi? Sebelum membahas perbedaan, simak lebih dahulu pengertian dari litigasi dan non-litigasi dalam dunia hukum berikut ini.
Pengertian Litigasi dan Non-litigasi

Berikut ini pengertian dari litigasi dan non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa dalam dunia hukum.
Pengertian Litigasi
Litigasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa berbasis pengadilan. Litigasi merupakan tindakan gugatan hukum, yaitu tindakan perdata yang diajukan di pengadilan oleh penggugat yang mengalami kerugian akibat tindakan tergugat.
Setelah pengajuan gugatan, proses selanjutnya yaitu persidangan, pembuktian, dan penentuan hukum. Dalam litigasi, keputusan akhir akan diambil oleh hakim.
Jika Anda ingin menyelesaikan sengketa melalui litigasi, maka prosedur awal yang perlu dilakukan ialah mendaftarkan masalah ke pengadilan. Sidang akan dijadwalkan setelah Anda berhasil menyelesaikan proses administratif. Mediasi mungkin dilakukan sebelum sidang untuk menemukan penyelesaian. Namun, kasus akan berlanjut ke persidangan jika mediasi tidak berhasil.
Pengertian Non-litigasi
Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar ruang sidang atau pengadilan. Metode ini dikenal juga sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Beberapa penyelesaian sengketa melalui metode non-litigasi di antaranya yaitu:
- Arbitrase. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan pada perjanjian tertulis antara pihak yang bersengketa.
- Mediasi. Penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator atau pihak ketiga yang netral. Mediator akan memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa serta membantu proses negosiasi untuk mendapatkan penyelesaian atau kesepakatan bersama.
- Konsultasi. Penyelesaian sengketa yang melibatkan satu pihak untuk menghubungi konsultan. Selanjutnya, konsultan akan memberi saran atau pendapat terkait masalah yang dihadapi klien.
- Negosiasi. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau perundingan di antara pihak yang bersengketa hingga mencapai hasil yang disepakati bersama.
- Konsiliasi. Upaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dibantu oleh konsiliator.
- Penilaian ahli. Penyelesaian sengketa berdasarkan penilaian oleh ahli yang akan memberikan pendapat secara objektif.
Perbedaan Litigasi dan Non-litigasi

Berikut ini beberapa perbedaan litigasi dan non-litigasi berdasarkan pada proses, pengambilan keputusan akhir, biaya, dan waktunya.
1. Proses
Proses penyelesaian sengketa dalam litigasi melibatkan pengadilan di dalam ruang sidang yang formal. Sementara itu dalam non-litigasi, pihak yang bersengketa akan menyelesaikan masalah melalui mediasi atau negosiasi di luar pengadilan.
2. Keputusan Akhir
Keputusan akhir dalam proses litigasi diambil oleh hakim berdasarkan pada bukti-bukti yang disajikan di pengadilan dan mengacu pada hukum yang berlaku. Sementara dalam non-litigasi, kendali penuh terhadap keputusan akhir berada pada pihak yang bersengketa usai perundingan.
3. Biaya
Dalam proses litigasi melibatkan sejumlah biaya seperti biaya pengacara, persidangan, dan administrasi lainnya yang mungkin akan meningkat seiring berjalannya proses hukum. Sementara dalam non-litigasi, misalnya pada mediasi dan negosiasi akan lebih menghemat biaya karena terhindar dari proses persidangan panjang.
4. Waktu
Proses dalam litigasi biasanya membutuhkan waktu lebih lama. Persidangan akan memakan waktu lama, bahkan hingga bertahun-tahun untuk mencapai hasil keputusan akhir. Sementara pada non-litigasi, penyelesaian sengketa lebih cepat terutama jika semua pihak yang bersengketa berhasil mendapat kesepakatan bersama dengan cepat.
Itulah perbedaan litigasi dan non-litigasi dalam hukum yang umum digunakan untuk menyelesaikan masalah. Keduanya merupakan metode yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa. Hanya saja, pendekatan dan cara yang dilakukan berbeda. Hasil dari penyelesaian sengketa melalui non-litigasi umumnya berupa kesepakatan yang disepakati antara pihak yang bersengketa.
Perlu bantuan hukum atau konsultasi lebih dalam seputar penyelesaian perkara? Elmar Konsultan Bisnis Indonesia menyediakan layanan hukum dengan tim ahli yang cepat dan responsif serta berpengalaman lebih dari 10 tahun. Dengan fokus utama pada pelanggan, Elmar konsultan memberikan harga bersaing yang transparan dan kompetitif. Temukan informasi lebih detail di sini.
