Elmar

May the joy of Eid al-Fitr bring us together and make our bond stronger than ever. Happy Eid Mubarak!We will be out of office during Eid Holiday (21-26 April 2023) and we'll be back on April, 26th 2023.                                                                        
Visa Tinggal Terbatas Investor

Visa Tinggal Terbatas Investor, Apa Itu? Begini Cara Mengurusnya

Bagi para investor yang ingin berbisnis di Indonesia, ada beberapa hal penting yang harus mereka pahami. Salah satunya terkait berbagai jenis izin tinggal yang tersedia, seperti misalnya Visa Tinggal Terbatas Investor.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Visa Tinggal Terbatas Investor? Dan bagaimana cara mengurusnya? Tenang, Anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan detailnya kepada Anda. Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian Visa Tinggal Terbatas Investor

Visa Tinggal Terbatas Investor
Sumber : Envato

Sesuai namanya, Visa Tinggal Terbatas Investor (ITAS/KITAS) merupakan sebuah visa yang memberi kesempatan bagi investor asing untuk tinggal dan mengelola usaha mereka di Indonesia. Dengan kata lain, ini adalah jenis visa yang diberikan kepada individu atau badan hukum asing yang ingin berinvestasi di Nusantara.

Dengan visa ini, investor asing dapat tinggal di Tanah Air dalam jangka waktu tertentu. Mereka dapat mengelola dan mengembangkan investasi di sektor-sektor tertentu yang dianggap menguntungkan perekonomian negara.

Biasanya, visa ini diperuntukkan bagi investor yang menanamkan modal dalam jumlah besar. Ditambah lagi, mereka memang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Cara Mengurus Visa Tinggal Terbatas Investor

Visa Tinggal Terbatas Investor
Sumber : Envato

Melansir laman resmi Imigrasi Republik Indonesia tentang Visa Tinggal Terbatas untuk Investor, berikut beberapa jenisnya:

  • Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (Indeks E28A);
  • Visa Tinggal Terbatas untuk 5 dan 10 Tahun sebagai Penanam Modal Asing yang Mendirikan Perusahaan (Indeks E28B);
  • Visa Tinggal Terbatas untuk 5 dan 10 Tahun sebagai Penanam Modal Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan (Indeks E28C);
  • Visa Tinggal Terbatas untuk 5 dan 10 Tahun sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi/Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan (Indeks E28D);
  • Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (Indeks E28E);
  • Visa Tinggal Terbatas untuk 5 dan 10 Tahun sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi/Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan dalam Ibu Kota Nusantara (Indeks E28F).

Untuk mengurus Visa Tinggal Terbatas Investor, Anda harus memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. Berikut cara mengurus Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing/Investor (Indeks E28A) jangka waktu dua tahun.

Dokumen yang Diperlukan

  • Paspor kebangsaan sah dan setidaknya masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  • Bukti penjaminan dari Penjamin;
  • Bukti adanya biaya hidup saat berada di wilayah Indonesia;
  • Pasfoto berwarna yang terbaru;
  • Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
  • Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.

Prosedur Pengajuan Visa

  • Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan (sebagai persayaratan umum dan persyaratan khusus);
  • Pastikan ada bukti keputusan menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
  • Jika semua dokumen sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alur seperti berikut:
    • Pemeriksaan semua kelengkapan persyaratan;
    • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pembuatan profil serta verifikasi;
    • Persetujuan serta penerbitan visa.

Sebagai informasi, waktu proses pengerjaan visa ini setidaknya membutuhkan empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. Adapun untuk perkiraan biaya pengajuannya di Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut:

  • Biaya Visa: Rp500.000
  • Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000

Berikut rincian tambahan lainnya:

  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa konsultasi bisnis, termasuk hal-hal terkait Visa Tinggal Terbatas Investor, Anda bisa memercayakan urusan Anda kepada PT Elmar Konsultan Bisnis Indonesia.

Bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, Elmar berfokus untuk membantu investor asing maupun domestik dalam mendirikan dan mengembangkan bisnis mereka di Indonesia. Termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Jadi, mengingat pengurusan visa tinggal terbatas untuk para investor sangatlah penting, jangan sampai Anda salah dalam mengambil langkah. Pastikan untuk memilih penyedia layanan terbaik seperti PT Elmar Konsultan Bisnis Indonesia!