Bagaimana prosedur ganti kewarganegaraan? Anda yang ingin mengganti kewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) perlu meneegikuti sejumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Prosedur ini terdiri dari berbagai tahap yang harus dilalui pemohon untuk menjadi WNI, mulai dari tahap administrasi, masa tinggal di Indonesia, kemampuan bahasa Indonesia, hingga pengetahuan budaya serta nilai-nilai tentang Indonesia.
Prosedur Ganti Kewarganegaraan

Naturalisasi adalah tata cara bagi WNA untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui sejumlah prosedur dan permohonan resmi kepada pihak berwenang. Seperti yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006, proses naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu naturalisasi murni, naturalisasi karena ikatan perkawinan, naturalisasi istimewa, dan naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Prosedur ganti kewarganegaraan atau naturalisasi menjadi WNI yang perlu dilakukan di antaranya sebagai berikut:
1. Naturalisasi Murni sesuai Pasal 8 dalam UU No. 12 Tahun 2006
Pemohon asing atau WNA perlu mengajukan surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Surat permohonan diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
2. Naturalisasi Melalui Ikatan Perkawinan
Berdasarkan peraturan dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006, WNA dapat mengajukan permohonan secara online melalui website atau laman resmi di https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi.
3. Naturalisasi Istimewa
WNA yang telah berjasa atau demi kepentingan negara Indonesia, permohonan menjadi WNI dapat diusulkan langsung oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan, atau lembaga kemasyarakatan. Permohonan tersebut ditujukan secara resmi kepada Presiden melalui Menkumham.
Proses verifikasi hingga pertimbangan kepada Presiden memakan waktu sekitar 45 hari sejak permohonan diterima. Begitu pula dengan proses permohonan diterima atau ditolak oleh Presiden memakan waktu paling lambat 45 hari.
Jika permohonan dikabulkan, maka pemohon akan mendapatkan salinan Keputusan Presiden dan mengucap janji setia dihadapan pejabat dengan 2 orang saksi.
Dokumen yang Perlu Dilampirkan

Tidak hanya surat permohonan di atas materai, prosedur ganti kewarganegaraan dari WNA ke WNI juga perlu menyertakan sejumlah dokumen di antaranya seperti:
- Fotokopi akte kelahiran pemohon
- Fotokopi buku nikah
- Surat keterangan keimigrasian dari kantor imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia setidaknya 5 – 10 tahun berturut-turut.
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan catatan kepolisian setempat.
- Surat pernyataan pemohon yang mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan bahwa pemohon tidak berkewarganegaraan ganda.
- Surat keterangan dari Camat di wilayah tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan serta biaya permohonan ke kas negara.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Prosedur Melepas Kewarganegaraan
Prosedur serupa juga dilakukan untuk Anda yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia, berikut tata caranya:
- Mengajukan surat permohonan tertulis meliputi data identitas lengkap beserta dengan dokumen penting kepada Presiden melalui Menkumham.
- Proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh pihak kementerian yang membutuhkan waktu paling lambat 14 hari.
- Selanjutnya, surat permohonan akan diteruskan kepada Menteri paling lambat 7 hari.
- Setelah pemeriksaan menyeluruh, pihak Kementerian akan mengirimkan pertimbangannya kepada Presiden dan membutuhkan waktu sekitar 45 hari setelah permohonan diterima.
Prosedur ganti kewarganegaraan membutuhkan sejumlah tahapan yang perlu Anda lalui secara bertahap. Selain itu, berbagai persyaratan dan dokumen penting juga dibutuhkan agar pengajuan permohonan Anda diterima.
Anda yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak sempat mengurus dokumen dapat menggunakan Layanan Kewarganegaraan atau Citizenship Service dari Elmar Konsultan Bisnis Indonesia. Anda dapat menemukan informasi lebih detail seputar persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, hingga konsultasi menyeluruh seputar ganti kewarganegaraan di Elmar Konsultan.
