Elmar

May the joy of Eid al-Fitr bring us together and make our bond stronger than ever. Happy Eid Mubarak!We will be out of office during Eid Holiday (21-26 April 2023) and we'll be back on April, 26th 2023.                                                                        
regulasi standar nasional Indonesia

Regulasi Standar Nasional Indonesia, Wajib Semua Produk? Ini Sanksi Pelanggarannya

Regulasi standar nasional Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi dan kualitas produk, layanan/jasa, maupun sistem di berbagai sektor di wilayah Indonesia.

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan regulasi standar nasional Indonesia? Apa tujuannya? Apakah ada sanksi jika melanggar regulasinya? Dan benarkah semua produk wajib mengikuti aturan ini? Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda simak.

Mengenal SNI dan Regulasinya

regulasi standar nasional Indonesia
Sumber : Envato

Tentu Anda sudah tidak asing dengan kata “SNI” yang merupakan singkatan dari “standar nasional Indonesia”. Sesuai namanya, SNI adalah sebuah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia—dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh BSN alias Badan Standardisasi Nasional.

Jadi, secara umum, regulasi standar nasional Indonesia (SNI) dapat diartikan sebagai serangkaian aturan/ketentuan yang menjadi pedoman serta acuan standardisasi produk di berbagai sektor di Indonesia. Jenis SNI sendiri ada lima, yaitu produk, jasa, sistem, proses, dan personel.

Tujuan SNI

regulasi standar nasional Indonesia
Sumber : Envato

Lantaran berperan sebagai pedoman serta acuan standardisasi untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk/layanan, maka SNI wajib dipatuhi oleh berbagai sektor. Dalam hal ini, SNI bertujuan untuk menjaga kepentingan maupun keselamatan konsumen, industri, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada BAB III pasal 3, berikut penjelasan terkait tujuan SNI:

  • Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya–baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Membantu kelancaran perdagangan.
  • Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Selain itu, mengantongi SNI juga memiliki sejumlah benefit dari banyak sisi. Beberapa di antaranya, seperti:

  • Memudahkan dalam memenangkan tender pemerintah.
  • Meningkatkan daya saing produk di pasar global.
  • Menjadi tiket menuju pasar ekspor.
  • Mengurangi risiko hukum dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Apakah Semua Produk Wajib SNI?

regulasi standar nasional Indonesia
Sumber : Envato

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan regulasi standar nasional Indonesia serta tujuannya, hal selanjutnya yang mungkin muncul di benak Anda adalah sebuah pertanyaan “apakah semua produk wajib SNI?”

Jawabannya adalah, bisa wajib dan sukarela. Mengapa demikian? Sebab, pada dasarnya semua SNI sebenarnya bersifat sukarela berdasarkan kebutuhan. Dalam artian, standar tersebut boleh diterapkan, boleh juga tidak.

Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 21 ayat 1, bahwa SNI bisa diterapkan secara sukarela oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian, dan/atau pemerintah daerah.

Hanya saja, lantaran berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian berwenang untuk menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non-kementerian (Pasal 24).

Jadi, jika Anda sebagai pelaku usaha/bisnis merasa butuh dan memang telah mampu menerapkannya, maka Anda bisa mengajukan sertifikasi SNI kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh barang yang wajib memiliki sertifikat SNI:

  • Ban (Permenperin 76/9/2015), termasuk di dalamnya ban mobil penumpang, ban sepeda motor, ban truk dan bus, ban truk ringan, ban dalam kendaraan bermotor, serta ban yang telah terpasang pada pelek.
  • Helm (Permenperin 79/9/2015).
  • Semen (Permenperin 82/9/2015), termasuk di dalamnya semen Masonry, semen Portland Putih, semen Portland Pozoland, semen Portland Campur (mixed cement), serta semen Portland Komposit.

Sementara itu, untuk pangan olahan yang wajib disertifikasi SNI, meliputi:

  • Air mineral (SNI 3553:2015)
  • Air demineral (SNI 6241:2015)
  • Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  • Air minum embun (SNI 7812:2013)
  • Kopi Instan (SNI 2983:2014)
  • Kakao bubuk (SNI 3747:2009)
  • Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
  • Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016)
  • Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
  • Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016)
  • Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009)
  • Gula kristal – Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
  • Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011)

Sanksi Tegas Pelanggaran Regulasi SNI

regulasi standar nasional Indonesia
Sumber : Envato

Lalu, apakah ada sanksi tegas untuk pelanggaran regulasi standar nasional Indonesia (SNI)? Jawabannya “ada”.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran/penyalahgunaan regulasi SNI wajib, maka Pemerintah Indonesia tidak hanya akan memberikan sanksi administratif, melainkan juga denda hingga bahkan ancaman hukuman penjara. Hal ini sesuai dengan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang disahkan pada September 2014.

Nah, untuk lebih detailnya, Anda bisa menyimak sejumlah sanksi tegas yang dimaksud berdasarkan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BAB X tentang Ketentuan Pidana Pasal 62-73. Di sini, tercantum sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran regulasi standar nasional Indonesia (SNI) wajib.

Berikut isinya:

  • Pasal 62: Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, diberikan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 M.
  • Pasal 63: Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN, diberikan pidana paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4 M.
  • Pasal 64: Setiap orang yang dengan sengaja membubuhkan tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4 M.
  • Pasal 65 dan 66: Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat–tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut, yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa, dan/atau menjalankan proses atau sistem, dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 M.
  • Pasal 67: Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 M.
  • Pasal 68: Setiap orang yang tanpa hak  menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 M.
  • Pasal 69: Setiap orang yang memalsukan tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian  atau membuat  Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian palsu, dipidana penjara paling lama 7  tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 M.
  • Pasal 70: Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat berlogo KAN; menerbitkan sertifikat kepada  pemohon sertifikat yang tidak sesuai  dengan  SNI; menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup akreditasi, dipidana penjara  paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 M.
  • Pasal 71: Setiap orang yang memalsukan sertifikat akreditasi atau membuat sertifikat akreditasi palsu, dipidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 M.
  • Pasal 72: Pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban melakukan penarikan barang yang telah beredar; kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan/atau perampasan atau penyitaan barang dan dapat dimusnahkan.
  • Pasal 73: Pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan tiga kali dari pidana denda secara pribadi dan diberikan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.

Nah, bagi Anda pelaku usaha yang saat ini sedang membutuhkan konsultasi seputar bisnis, baik itu tentang regulasi SNI maupun hal-hal terkait lainnya, PT Elmar Konsultan Bisnis Indonesia siap membimbing Anda hingga tuntas.

Pasalnya, fokus utama anak perusahaan Kantor Hukum Sibrandus Gultom & Partners ini memang untuk membantu investor asing maupun domestik dalam mendirikan dan mengembangkan bisnis di Indonesia, termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Bagaimana? Tertarik? Tentukan pilihan Anda sekarang juga!