Elmar

May the joy of Eid al-Fitr bring us together and make our bond stronger than ever. Happy Eid Mubarak!We will be out of office during Eid Holiday (21-26 April 2023) and we'll be back on April, 26th 2023.                                                                        

CITIZENSHIP SERVICE

prosedur ganti kewarganegaraan

Prosedur Ganti Kewarganegaraan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Bagaimana prosedur ganti kewarganegaraan? Anda yang ingin mengganti kewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) perlu meneegikuti sejumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur ini terdiri dari berbagai tahap yang harus dilalui pemohon untuk menjadi WNI, mulai dari tahap administrasi, masa tinggal di Indonesia, kemampuan bahasa Indonesia, hingga pengetahuan budaya serta nilai-nilai tentang Indonesia.

Prosedur Ganti Kewarganegaraan

prosedur ganti kewarganegaraan
Sumber : Envato

Naturalisasi adalah tata cara bagi WNA untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui sejumlah prosedur dan permohonan resmi kepada pihak berwenang. Seperti yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006, proses naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu naturalisasi murni, naturalisasi karena ikatan perkawinan, naturalisasi istimewa, dan naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Prosedur ganti kewarganegaraan atau naturalisasi menjadi WNI yang perlu dilakukan di antaranya sebagai berikut:

1. Naturalisasi Murni sesuai Pasal 8 dalam UU No. 12 Tahun 2006

Pemohon asing atau WNA perlu mengajukan surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Surat permohonan diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

2. Naturalisasi Melalui Ikatan Perkawinan

Berdasarkan peraturan dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006, WNA dapat mengajukan permohonan secara online melalui website atau laman resmi di https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi.

3. Naturalisasi Istimewa

WNA yang telah berjasa atau demi kepentingan negara Indonesia, permohonan menjadi WNI dapat diusulkan langsung oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan, atau lembaga kemasyarakatan. Permohonan tersebut ditujukan secara resmi kepada Presiden melalui Menkumham.

Proses verifikasi hingga pertimbangan kepada Presiden memakan waktu sekitar 45 hari sejak permohonan diterima. Begitu pula dengan proses permohonan diterima atau ditolak oleh Presiden memakan waktu paling lambat 45 hari.

Jika permohonan dikabulkan, maka pemohon akan mendapatkan salinan Keputusan Presiden dan mengucap janji setia dihadapan pejabat dengan 2 orang saksi. 

Dokumen yang Perlu Dilampirkan

prosedur ganti kewarganegaraan
Sumber : Envato

Tidak hanya surat permohonan di atas materai, prosedur ganti kewarganegaraan dari WNA ke WNI juga perlu menyertakan sejumlah dokumen di antaranya seperti:

  • Fotokopi akte kelahiran pemohon
  • Fotokopi buku nikah
  • Surat keterangan keimigrasian dari kantor imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia setidaknya 5 – 10 tahun berturut-turut.
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  • Surat keterangan catatan kepolisian setempat.
  • Surat pernyataan pemohon yang mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan bahwa pemohon tidak berkewarganegaraan ganda.
  • Surat keterangan dari Camat di wilayah tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
  • Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan serta biaya permohonan ke kas negara.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Prosedur Melepas Kewarganegaraan

Prosedur serupa juga dilakukan untuk Anda yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia, berikut tata caranya:

  • Mengajukan surat permohonan tertulis meliputi data identitas lengkap beserta dengan dokumen penting kepada Presiden melalui Menkumham.
  • Proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh pihak kementerian yang membutuhkan waktu paling lambat 14 hari.
  • Selanjutnya, surat permohonan akan diteruskan kepada Menteri paling lambat 7 hari. 
  • Setelah pemeriksaan menyeluruh, pihak Kementerian akan mengirimkan pertimbangannya kepada Presiden dan membutuhkan waktu sekitar 45 hari setelah permohonan diterima.

Prosedur ganti kewarganegaraan membutuhkan sejumlah tahapan yang perlu Anda lalui secara bertahap. Selain itu, berbagai persyaratan dan dokumen penting juga dibutuhkan agar pengajuan permohonan Anda diterima.

Anda yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak sempat mengurus dokumen dapat menggunakan Layanan Kewarganegaraan atau Citizenship Service dari Elmar Konsultan Bisnis Indonesia. Anda dapat menemukan informasi lebih detail seputar persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, hingga konsultasi menyeluruh seputar ganti kewarganegaraan di Elmar Konsultan.

Prosedur Ganti Kewarganegaraan dan Dokumen yang Dibutuhkan Read More »

someone handling pasport to other

Procedure for Changing Citizenship and Required Documents

What are the procedures for changing citizenship? If you wish to change your citizenship from a Foreign National (WNA) to an Indonesian Citizen (WNI), you must follow several procedures and meet certain requirements.

These procedures involve various stages that applicants must go through to become Indonesian citizens, from administrative steps, residency duration in Indonesia, Indonesian language proficiency, to knowledge of Indonesian culture and values.

Procedure for Changing Citizenship

Source : Envato

Naturalization is the process for foreign nationals to obtain Indonesian citizenship through several procedures and official applications to the authorities. As stated in Law No. 12 of 2006, the naturalization process is divided into several types: ordinary naturalization, naturalization by marriage, special naturalization, and naturalization for dual citizenship children.

The procedures for changing citizenship or naturalization to become an Indonesian citizen include the following:

1. Ordinary Naturalization (Article 8 of Law No. 12 of 2006)

Foreign applicants must submit a written application in Indonesian addressed to the President through the Minister of Law and Human Rights (Menkumham). The application letter is submitted to the Head of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights according to the applicant’s place of residence.

2. Naturalization by Marriage

Based on Article 19 of Law No. 12 of 2006, foreign nationals can apply online through the official website at https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi.

3. Special Naturalization

Foreign nationals who have made contributions or are in the interest of the Indonesian state may have their citizenship application proposed directly by the head of a state institution, government body, or social organization. The application is officially addressed to the President through Menkumham.

The verification and consideration process to the President takes about 45 days from the date the application is received. Likewise, the President’s decision to approve or reject the application takes no later than 45 days.

If the application is approved, the applicant will receive a copy of the Presidential Decree and must take an oath of allegiance before an official with two witnesses.

Required Documents

Source : Envato

In addition to the application letter on stamp duty, the procedure for changing citizenship from foreign national to Indonesian citizen must include the following documents:

  • Copy of the applicant’s birth certificate
  • Copy of marriage certificate
  • Immigration certificate from the local immigration office stating that the applicant has resided in Indonesia for at least 5–10 consecutive years
  • Copy of permanent stay permit endorsed by an official
  • Medical certificate (physical and mental health) from a hospital
  • Police clearance certificate from the local police
  • Applicant’s declaration recognizing Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
  • Certificate from the applicant’s country’s representative stating that the applicant does not hold dual citizenship
  • Certificate from the local subdistrict head confirming the applicant has a steady job and income
  • Proof of payment for the naturalization fee and application processing fee to the state treasury
  • Six recent color passport photos (4×6 cm)

Procedure for Renouncing Citizenship

A similar procedure applies for those wishing to renounce Indonesian citizenship, as follows:

  • Submit a written application including complete personal data and necessary documents to the President through Menkumham
  • Verification of document completeness by the ministry, taking no more than 14 days
  • The application letter is forwarded to the Minister within no more than 7 days
  • After a thorough review, the Ministry submits its recommendation to the President, taking about 45 days after the application is received

The procedures for changing citizenship involve several stages that must be followed step by step. Additionally, various requirements and important documents are needed to ensure your application is approved.

If you have a busy schedule and don’t have time to handle the documents, you can use the Citizenship Service from Elmar Konsultan Bisnis Indonesia. Find more detailed information about requirements, necessary documents, and comprehensive consultation about citizenship change at Elmar Konsultan.

Procedure for Changing Citizenship and Required Documents Read More »