dokumen masuk bisnis Indonesia

Buka Jalan Mulus Berbisnis, Cek Dokumen Masuk Bisnis Indonesia Berikut

Survei Expat Insider 2022 menyebutkan Indonesia sebagai destinasi favorit kedua para ekspatriat untuk berbisnis. Pemilik bisnis dapat memanfaatkan peluang ini dengan menggaet pekerja dan investor asing sambil menyiapkan dokumen masuk bisnis Indonesia. 

Lantas, apa saja dokumen masuk yang perlu diurus sebelum seorang warga negara asing (WNA) mulai berbisnis di Indonesia? Mari simak penjelasan berikut.

Jenis Dokumen Masuk Bisnis Indonesia

dokumen masuk bisnis Indonesia
Sumber : Envato

Terdapat beberapa jenis visa yang bisa diajukan WNA sesuai tujuan kunjungan mereka. Namun, untuk urusan bisnis WNA perlu mengurus visa atau izin berikut.

Visa bisnis

Berupa visa kunjungan yang harus WNA pegang ketika datang ke Indonesia karena urusan bisnis. Contoh, mengikuti konferensi, pelatihan, seminar, atau menghadiri pertemuan bisnis.

Dengan memegang visa bisnis, WNA tersebut tidak berhak menerima gaji maupun keuntungan finansial atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia. Masa berlaku visa bisnis adalah 60 hari serta bisa diperpanjang maksimal empat kali, masing-masing perpanjangan berdurasi 30 hari.

Izin kerja

Izin kerja berbentuk visa tinggal terbatas (VITAS) yang diperoleh WNA untuk bekerja di Indonesia selama periode tertentu. Pemberian izin kerja ini harus mengacu pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan otoritas pemerintah terkait.

WNA pemegang izin kerja berhak memperoleh gaji dari perusahaan yang mempekerjakannya di Indonesia. Cakupan pekerjaannya beragam, termasuk kerja kontrak, kerja remote, atau pekerjaan berbayar lain. Masa berlaku izin kerja sejalan dengan RPTKA, rata-rata berlangsung mulai 6 bulan sampai 5 tahun.

Pentingnya Memiliki Dokumen Masuk Bisnis yang Lengkap

Pada dasarnya semua negara di dunia memiliki aturan tersendiri tentang regulasi kerja untuk orang asing. Di Indonesia orang asing tidak boleh bekerja jika masuk dengan visa turis karena dianggap ilegal, tanpa visa atau izin kerja.

Penerapan aturan ketat ini juga berlaku pada pengusaha. Jika tidak mematuhi peraturan tersebut, sanksi denda akan menanti pekerja asing maupun perusahaan pemberi kerja.

Maka, Anda sebagai pelaku usaha yang ingin mendatangkan pekerja asing wajib mengetahui apa saja dokumen masuk bisnis Indonesia. Hal ini bukan cuma memuluskan bisnis, tetapi juga menghindari hal-hal yang merugikan di kemudian hari.

Dokumen Bisnis Lengkap, Syarat Wajib Pekerja Asing

dokumen masuk bisnis Indonesia
Sumber : Envato

Secara umum pemohon visa bisnis dan izin kerja perlu menyiapkan syarat berikut:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  • Surat sponsor dari lembaga atau perusahaan di Indonesia
  • Surat undangan atau konfirmasi kegiatan dari lembaga atau perusahaan di Indonesia
  • Surat keterangan sehat 
  • Pas foto berwarna 4×6 cm dengan latar belakang putih sebanyak dua lembar.

Namun, pengajuan izin kerja hanya bisa dilakukan perusahaan Indonesia yang membutuhkan jasa pekerja asing. Perusahaan lokal harus menyusun RPTKA yang merinci pekerjaan, posisi, dan lama masa kerja pekerja asing di Indonesia. Dokumen ini berperan sebagai dasar penerbitan visa dan izin tinggal oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Cara Mengurus Dokumen Masuk Bisnis Indonesia

Saat ini pengajuan visa bisnis dan izin kerja sudah bisa Anda lakukan secara online. Proses tersebut mencakup:

  • Membuat pengajuan visa bisnis atau izin kerja lewat https://evisa.imigrasi.go.id/ (visa) dan https://tka-online.kemnaker.go.id/ (izin kerja).
  • Membayar izin kerja atau visa bisnis sesuai aturan berlaku.
  • Mengantongi nomor referensi begitu permohonan disetujui.
  • Mengambil izin kerja atau visa bisnis di kedutaan besar atau konsulat jenderal Indonesia di negara asal atau tempat tinggal pemohon sambil membawa dokumen terkait.
  • Masuk Indonesia maksimal 90 hari sejak visa bisnis atau izin kerja diterbitkan.
  • Mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor imigrasi setempat.

Setelah membaca ulasan tersebut, jelas bahwa pekerja asing harus memiliki dokumen masuk bisnis Indonesia: visa bisnis atau izin kerja. Maka, memahami perbedaan kedua dokumen itu akan mempermudah Anda mengurus izin masuk pekerja asing.

Namun, jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus visa bisnis, izin kerja, dan dokumen usaha lain, Elmar Konsultan Bisnis Indonesia siap membantu. Hubungi kami di sini untuk kelancaran bisnis Anda sekarang juga.

Buka Jalan Mulus Berbisnis, Cek Dokumen Masuk Bisnis Indonesia Berikut Read More »