Daftar Barang Wajib Izin Impor yang Penting Anda Ketahui!
Saat menjalankan aktivitas impor, Anda harus tahu kalau tak semua jenis barang dapat secara bebas Anda datangkan dari luar negeri. Ada pula jenis barang yang termasuk dalam daftar barang wajib izin impor khusus atau biasa disebut sebagai barang-barang larangan dan pembatasan (Lartas).
Jenis barang yang termasuk dalam kategori Lartas memiliki izin khusus yang perlu Anda penuhi ketika ingin mendatangkannya ke dalam negeri. Lalu, barang apa saja yang termasuk dalam kategori Lartas? Simak penjelasanya sebagai berikut, ya.
Mengenal Apa Itu Daftar Barang Wajib Izin Impor
Dalam pengertiannya, barang lartas merupakan jenis barang yang berada dalam pengawasan ketat oleh pemerintah. Oleh karena itu, Anda perlu mendapatkan izin khusus ketika ingin melakukan aktivitas perdagangan internasional barang-barang tersebut.
Pemberlakuan aturan terkait daftar barang wajib izin impor mempunyai banyak tujuan. Selain karena barang tersebut termasuk dalam kategori barang terlarang, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional serta kesehatan masyarakat.
Daftar Barang Wajib Izin Impor di Indonesia

Dalam praktiknya, Anda bisa menemukan adanya 4 kategori barang yang termasuk dalam daftar barang dengan pembatasan dan pelarangan di Indonesia, yakni:
1. Barang yang Dilarang Masuk
Pemerintah memberlakukan pelarangan secara penuh untuk jenis barang-barang tertentu. Biasanya, barang yang termasuk dalam kategori ini adalah jenis barang berbahaya dan kepemilikannya merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Contoh barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan masuk ke Indonesia di antaranya adalah:
- Narkotika;
- Pornografi;
- Bahan peledak;
- Barang bekas dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri atau asbes;
- Senjata api;
- Dan lain sebagainya.
2. Barang Pembatasan
Selanjutnya, Anda dapat pula menjumpai keberadaan daftar barang yang bisa Anda impor dengan akses terbatas. Karena aksesnya yang terbatas, Anda perlu mendatangkannya dengan memenuhi persyaratan dan jumlah tertentu.
Pembatasan tersebut berlangsung karena karakteristik barang yang dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan atau lingkungan. Contoh jenis barang yang termasuk dalam kategori barang pembatasan di antaranya:
- Bahan kimia berbahaya;
- Limbah serta sampah;
- Alat-alat kedokteran dan kesehatan;
- Kendaraan bermotor;
- Alat-alat telekomunikasi;
- Produk hasil perikanan serta pertanian;
- Serta bahan baku industri.
3. Kategori Barang Bersertifikat
Berikutnya, ada pula jenis daftar barang wajib izin impor dengan kategori barang bersertifikat. Kategori barang ini mempunyai kewajiban adanya lampiran berupa sertifikat lembaga berwenang. Oleh karena itu, ketika Anda ingin mendatangkannya, perlu mendapatkan persetujuan dari lembaga terkait.
Contoh jenis barang impor yang termasuk dalam kelompok barang bersertifikat di antaranya:
- Kendaraan bermotor;
- Barang bekas elektronik;
- Senyawa kimia berbahaya;
- Peralatan telekomunikasi;
- Kendaraan bermotor;
- Serta peralatan kesehatan.
4. Barang dengan Bea Masuk Tinggi
Terakhir, ada kelompok barang impor yang mempunyai bea masuk tinggi. Pemberlakuannya mempunyai tujuan sebagai perlindungan produk dalam negeri. Contoh jenis barang yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah:
- Produk elektronik;
- Kendaraan bermotor;
- Minuman keras;
- Rokok;
- Produk tekstil serta makanan jadi;
- Dan perhiasan serta jam tangan mewah;
Syarat Dokumen dan Perizinan Barang Wajib Izin Impor

Perusahaan yang melakukan aktivitas impor, wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API). Selanjutnya, terdapat 2 tahapan utama yang perlu Anda lalui dalam proses impor tersebut, yakni:
1. Sebelum Impor
Sebagai langkah awal, Anda perlu melakukan beberapa langkah penting sebagai berikut:
- Identifikasi jenis barang serta ketentuan kategori barang larangan dan pembatasan;
- Pengurusan izin serta sertifikasi sesuai jenis barang;
- Penyusunan dokumen impor seperti faktur, Pemberitahuan Impor Barang (PIG), daftar kemasan, dan lain sebagainya.
2. Pengeluaran Barang
Ketika barang sudah sampai di tanah air, Anda perlu mengikuti tahapan untuk pengeluaran barang, meliputi:
- Pengajuan pemberitahuan impor kepada Ditjen Bea Cukai;
- Pemeriksaan barang oleh bea cukai;
- Pembayaran bea masuk dan pajak sesuai jenis barang;
- Pelepasan barang.
Itulah penjelasan terkait jenis serta daftar barang wajib izin impor yang penting untuk Anda ketahui. Dalam prosesnya, Anda perlu melakukan pengurusan izin yang prosesnya bisa cukup kompleks. Kabar baiknya, Anda bisa mempercayakan proses pengurusan izin PT Elmar Konsultan Bisnis Indonesia. Elmar menyediakan solusi yang membantu Anda untuk mengurus berbagai jenis perizinan yang Anda butuhkan untuk menjalankan bisnis ataupun mendatangkan barang impor ke Indonesia.
Daftar Barang Wajib Izin Impor yang Penting Anda Ketahui! Read More »
