Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Pengganti IMB
Pemerintah telah secara resmi memberlakukan aturan baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, apa fungsi Persetujuan Bangunan Gedung? Apakah fungsinya tak jauh berbeda dengan IMB? Lalu, bagaimana pula cara untuk bisa mendapatkannya?
Untuk bisa mendapatkan jawaban dari semua pertanyaan tersebut, Anda bisa menyimak penjelasannya sebagai berikut.
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Berkaitan dengan kepemilikannya, Anda bisa menemukan ada 3 fungsi utama dari Persetujuan Bangunan Gedung, yakni:
1. Jaminan Legalitas Bangunan
Fungsi pertama dari adanya PBG adalah jaminan legalitas. Kepemilikan PBG menjadi bukti kalau sebuah bangunan berdiri secara legal dan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Apalagi, dalam proses pengurusannya Anda perlu melalui setiap persyaratan serta prosedur yang telah menjadi ketentuan pemerintah.
2. Jaminan Pemenuhan Standar Keselamatan, Kenyamanan, dan Kesehatan
Selanjutnya, fungsi Persetujuan Bangunan Gedung adalah memastikan kualitas bangunan sudah sesuai dengan standar. Jadi, kalau sebuah bangunan sudah memiliki PBG, maka bangunan tersebut merupakan jenis bangunan yang memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
Anda harus tahu kalau dalam proses pengurusannya, PBG memang melibatkan aspek perencanaan serta perancangan bangunan. Selain itu, PBG juga mengharuskan pemilik bangunan untuk melakukan pengawasan terhadap konstruksi serta fungsi bangunan.
Oleh karena itu, ketika Anda melakukan pengurusan PBG, terdapat keterlibatan dari tenaga ahli untuk bisa mendapatkan persetujuan yang lebih mudah. Misalnya, Anda melibatkan arsitek dalam proses perancangan bangunan.
3. Bukti Kepatuhan Hukum
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung yang terakhir adalah sebagai bukti kepatuhan warga negara terhadap aturan hukum di Indonesia. PBG pun menjadi bukti kalau Anda mendirikan bangunan dengan tidak sembarangan. Namun, proses pembangunan tersebut menyesuaikan tata ruang wilayah.
Apalagi, dalam pelaksanaannya PBG juga memastikan kalau pendirian maupun pemanfaatan bangunan tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Saat melakukan pengajuan, terdapat pemeriksaan berkaitan dengan aspek lingkungan yang mencakup keberadaan drainase, pengelolaan limbah, dan semacamnya.
Cara Pengurusan PBG

Dengan fungsi yang begitu penting tersebut, maka setiap pemilik bangunan, terutama bangunan yang pemakaiannya untuk keperluan bisnis, perlu memiliki PBG. Lalu, bagaimana cara pengurusannya?
Ada beberapa tahapan penting yang perlu Anda lakukan untuk mengurus PBG, yakni:
1. Persiapkan Persyaratan Pengajuan PBG
Terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika mengajukan PBG, yaitu:
- Bukti kepemilikan lahan;
- Gambar perencanaan bangunan;
- Perhitungan struktur bangunan;
- Surat rekomendasi yang berasal dari instansi terkait (bersifat opsional sesuai kebutuhan);
- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku untuk bangunan berskala besar,bangunan minimal 10 ribu meter persegi dan berada di atas lahan minimal 5 hektar.
2. Menyusun Dokumen Teknis
Setelah berkas persyaratan Anda siapkan, maka tahapan selanjutnya adalah menyusun dokumen teknis. Dokumen ini meliputi berbagai berkas, seperti perencanaan struktur, gambar arsitek, desain mekanikal-elektrikal, dan lain sebagainya. Berkas tersebut bisa Anda percayakan kepada tenaga ahli seperti ahli struktur atau arsitek.
3. Pengajuan Permohonan
Kalau dokumen teknis sudah siap, Anda dapat mengajukan permohonan secara online. Proses pengajuan bisa Anda tujukan ke pemerintah daerah.
4. Verifikasi dan Evaluasi
Jika berkas permohonan sudah Anda kirim dan pemerintah daerah menerimanya, maka terdapat tim yang bertugas melaksanakan verifikasi dan evaluasi. Terdapat berbagai aspek yang menjalani pemeriksaan, seperti kesesuaian antara dokumen dengan standar teknis, aturan terkait zonasi, serta tata ruang.
5. Penerbitan PBG
Kalau proses verifikasi berlangsung lancar, maka pemerintah daerah akan segera melakukan penerbitan PBG. Selanjutnya, Anda pun dapat mulai menjalankan aktivitas pembangunan gedung berdasarkan rencana awal.
Itulah pengetahuan terkait fungsi Persetujuan Bangunan Gedung dan cara pengajuannya. Tidak sulit, kan? Hanya saja, prosesnya bisa cukup memakan waktu. Apalagi, jika Anda harus sibuk dengan operasional bisnis perusahaan.
Kabar baiknya, ada solusi tepat dari Elmar yang bisa Anda manfaatkan. Elmar siap membantu Anda dalam melakukan pengurusan berbagai izin terkait pendirian bisnis di Indonesia. Dengan begitu, aktivitas bisnis perusahaan tidak akan terganggu dengan urusan perizinan yang Anda lakukan.
Praktis dan terpercaya!
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Pengganti IMB Read More »